Correct Article 33
PP Nomor 43 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
Current Text
Dunia usaha dan masyarakat berperan serta secara aktif dalam menumbuhkan iklim usaha bagi penyandang cacat.
Your Correction
