Correct Article 21
PP Nomor 43 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
Current Text
Sarana dan prasarana umum yang telah ada dan belum dilengkapi dengan aksesibilitas, wajib dilengkapi dengan aksesibilitas sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
