Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 43 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sarana dan prasarana umum yang telah ada dan belum dilengkapi dengan aksesibilitas, wajib dilengkapi dengan aksesibilitas sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction