Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 79

PP Nomor 43 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembinaan melalui pemberian bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf d dilakukan untuk: a. membantu penyandang cacat agar dapat berusaha meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya; b. membantu penyandang cacat agar dapat memelihara taraf hidup yang wajar.
Your Correction