Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 43 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat dilaksanakan melalui : a. kesamaan kesempatan; b. rehabilitasi; c. bantuan sosial; d. pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.
Your Correction