Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PP Nomor 43 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan rehabilitasi pendidikan bagi penyandang cacat diatur oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction