Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 43 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Aksesibilitas pada bangunan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan menyediakan : a. akses ke, dari dan di dalam bangunan; b. pintu, tangga. lift khusus untuk bangunan bertingkat; c. tempat parkir dan tempat naik turun penumpang; d. toilet; e. tempat minum; f. tempat telepon; g. peringatan darurat; h. tanda-tanda atau signage.
Your Correction