Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 71

PP Nomor 43 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Lembaga koordinasi dan pengendalian peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 merupakan lembaga yang bersifat non struktural yang dipimpin oleh Menteri yang anggota-anggotanya terdiri dari unsur Pemerintah, pengusaha, tenaga ahli, tokoh masyarakat, dan organisasi yang bergerak di bidang sosial.
Your Correction