Correct Article 75
PP Nomor 43 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
Current Text
Pembinaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat oleh Pemerintah dilaksanakan melalui:
a. penetapan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan;
b. penyuluhan;
c. bimbingan;
d. pemberian bantuan;
e. perizinan.
Your Correction
