Correct Article 68
PP Nomor 43 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
Current Text
(1) Menteri menyebarluaskan informasi mengenai peran masyarakat dalam rangka upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyebarluasan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
Your Correction
