Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 68

PP Nomor 43 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri menyebarluaskan informasi mengenai peran masyarakat dalam rangka upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat; (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyebarluasan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
Your Correction