Correct Article 57
PP Nomor 43 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
Current Text
(1) Pemberian bantuan sosial dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 oleh Menteri, sifatnya tidak tetap dan dilaksanakan sesuai dengan arah dan tujuan bantuan sosial.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
Your Correction
