Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 43 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyediaan aksesibilitas yang berbentuk fisik dan non fisik dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab dari Pemerintah dan masyarakat.
Your Correction