Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 43 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan dan pengendalian penyediaan aksesibilitas dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I. (2) Pengawasan dan pengendalian penyediaan aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction