Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PP Nomor 43 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan rehabilitasi yang dilaksanakan secara terpadu dalam satu atap oleh masyarakat hanya dapat dilakukan atas dasar izin dari Menteri. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara perizinan, dan pelaksanaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari Menteri lain terkait dengan bidang tugas dan fungsinya masing-masing.
Your Correction