Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 82

PP Nomor 43 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pembinaan, Menteri dapat melakukan kerja sama dengan badan atau lembaga internasional dan/atau instansi Pemerintah asing berkenaan dengan upaya peningkatan kesejakteraan sosial penyandang cacat. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Your Correction