Correct Article 82
PP Nomor 43 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
Current Text
(1) Dalam rangka pembinaan, Menteri dapat melakukan kerja sama dengan badan atau lembaga internasional dan/atau instansi Pemerintah asing berkenaan dengan upaya peningkatan kesejakteraan sosial penyandang cacat.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Your Correction
