Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 43 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan Peratuan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Penyandang Cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan kegiatan secara selayaknya, yang terdiri dari: a. penyandang cacat fisik; b. penyandang cacat mental; c. penyandang cacat fisik dan mental. 2. Derajat kecacatan adalah tingkat berat ringannya keadaan cacat yang disandang seseorang. 3. Kesamaan kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluang kepada penyandang cacat untuk mendapat kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan. 4. Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan bagi penyandang cacat guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan. 5. Rehabilitasi adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan penyandang cacat mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat. 6. Rehabilitasi medik adalah kegiatan pelayanan kesehatan secara utuh dan terpadu melalui tindakan medik agar penyandang cacat dapat mencapai kemampuan fungsional semaksimal mungkin. 7. Rehabilitasi pendidikan adalah kegiatan pelayanan pendidikan secara utuh dan terpadu melalui proses belajar mengajar agar penyandang cacat dapat mengikuti pendidikan secara optimal sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya. 8. Rehabilitasi pelatihan adalah kegiatan pelayanan pelatihan secara utuh dan terpadu agar penyandang cacat dapat memiliki keterampilan kerja sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya. 9. Rehabilitasi sosial adalah kegiatan pelayanan sosial secara utuh dan terpadu melalui pendekatan fisik, mental dan sosial agar penyandang cacat dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara optimal dalam hidup bermasyarakat. 10. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, yang memperkerjakan pekerja dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak, milik orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara. 11. Pengusaha adalah: a. Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri; b. Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya; c. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di INDONESIA mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah INDONESIA. 12. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesejahteraan sosial.
Your Correction