Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

PP Nomor 43 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peran masyarakat dapat bersifat wajib atau sukarela; (2) Peran masyarakat yang bersifat wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction