Correct Article 67
PP Nomor 43 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
Current Text
(1) Peran masyarakat dapat bersifat wajib atau sukarela;
(2) Peran masyarakat yang bersifat wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
