Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PP Nomor 43 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rehabilitasi medik dilakukan dengan pelayanan kesehatan secara utuh dan terpadu melalui tindakan medik yang berupa pelayanan: a. dokter; b. psikologi; c. fisioterapi; d. okupasi terapi; e. terapi wicara; f. pemberian alat bantu atau alat pengganti; g. sosial medik; h. pelayanan medik lainnya.
Your Correction