Correct Article 43
PP Nomor 43 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan rehabilitasi medik bagi penyandang cacat diatur oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
