Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 43 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelayanan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk memberikan kemudahan bagi penyandang cacat dalam melaksanakan kegiatannya pada bangunan umum, jalan umum, pertamanan dan permakaman umum, dan angkutan umum.
Your Correction