PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
(1) Pemerintah Pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melakukan Pengelolaan Sampah Spesifik.
(2) Dalam pelaksanaan Pengelolaan Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Spesifik dilakukan melalui:
a. pengurangan; dan/atau
b. penanganan.
(2) Pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pembatasan timbulan Sampah Spesifik;
b. pendauran ulang Sampah Spesifik; dan/atau
c. pemanfaatan kembali Sampah Spesifik.
(3) Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
a. pemilahan;
b. pengumpulan;
c. pengangkutan;
d. pengolahan; dan/atau
e. pemrosesan akhir Sampah.
(4) Pengurangan dan penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disesuaikan dengan jenis
Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(1) Sampah yang Mengandung B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a berasal dari:
a. rumah tangga;
b. kawasan komersial;
c. kawasan industri;
d. kawasan khusus;
e. kawasan permukiman;
f. fasilitas sosial;
g. fasilitas umum; dan
h. fasilitas lainnya.
(2) Sampah yang Mengandung B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. produk rumah tangga yang mengandung B3 dan tidak digunakan lagi;
b. bekas kemasan produk yang mengandung B3;
c. barang elektronik yang tidak digunakan lagi;
dan/atau
d. produk dan/atau kemasan lainnya yang mengandung B3 yang tidak digunakan lagi.
(3) Sampah yang Mengandung B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk Sampah yang berasal dari sisa hasil usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
(1) Sampah yang Mengandung Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b berasal dari:
a. rumah tangga;
b. kawasan komersial;
c. kawasan industri;
d. kawasan khusus;
e. kawasan permukiman;
f. fasilitas sosial;
g. fasilitas umum; dan
h. fasilitas lainnya, tidak termasuk fasilitas pelayanan kesehatan.
(2) Sampah yang Mengandung Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. produk rumah tangga yang mengandung Limbah B3 dan tidak digunakan lagi;
b. bekas kemasan produk yang mengandung Limbah B3 dan tidak digunakan lagi;
c. B3 kadaluarsa, B3 yang tumpah dan B3 yang tidak memenuhi spesifikasi produk yang akan dibuang;
dan/atau
d. produk dan/atau kemasan lainnya yang bukan merupakan sisa hasil usaha dan/atau kegiatan.
Pengelolaan Sampah yang Mengandung B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 20 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengelolaan Sampah yang Mengandung Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
(1) Pemerintah Pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota menjadi penanggung jawab dalam pengelolaan Sampah yang Timbul Akibat Bencana.
(2) Pengelolaan Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. Sampah yang Timbul Akibat Bencana skala nasional, dikoordinasikan oleh Menteri;
b. Sampah yang Timbul Akibat Bencana skala provinsi, dikoordinasikan oleh gubernur; dan
c. Sampah yang Timbul Akibat Bencana skala kabupaten/kota, dikoordinasikan oleh bupati/wali kota.
(3) Dalam melakukan pengelolaan Sampah yang Timbul Akibat Bencana, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan Sampah yang Timbul Akibat Bencana secara aman bagi kesehatan dan lingkungan.
(4) Pengelolaan Sampah yang Timbul Akibat Bencana dilakukan setelah penyelamatan dan evakuasi korban dan setelah penetapan status selesainya darurat bencana diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau instansi yang bertanggung jawab di bidang penanggulangan bencana sesuai dengan skala kebencanaan.
(1) Pengelolaan Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan melalui penanganan Sampah.
(2) Penanganan Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi kegiatan:
a. pemilahan;
b. pengangkutan;
c. pemanfaatan kembali;
d. pengolahan; dan/atau
e. pemrosesan akhir.
(3) Tahapan penanganan Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. luasan wilayah timbulan Sampah yang Timbul Akibat Bencana;
b. besaran dan jenis Sampah yang Timbul Akibat Bencana;
c. nilai guna Sampah;
d. biaya yang diperlukan;
e. kesiapan sarana dan prasarana pengelolaan Sampah; dan
f. tempat pemrosesan akhir yang tersedia.
(4) Dalam hal situasi bencana tidak memungkinkan dilakukan penanganan sesuai dengan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap Sampah yang Timbul Akibat Bencana dilakukan penimbunan di lokasi yang telah ditetapkan.
(1) Pemilahan Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a dilakukan di sarana pengelolaan Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3).
(2) Pemilahan Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis Sampah yang meliputi:
a. Sampah yang Mengandung B3 dan/atau Sampah yang Mengandung Limbah B3;
b. bangkai binatang; dan
c. Sampah lainnya.
(3) Pengelompokan jenis Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan dalam hal:
a. besaran, jenis, dan jumlah timbulan Sampah tidak memungkinkan untuk dilakukan pengelompokan;
dan/atau
b. fungsi lingkungan hidup pada lokasi timbulan Sampah tidak dapat dipulihkan kembali.
(1) Pengangkutan Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf
b dilakukan terhadap Sampah yang telah dikelompokkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2).
(2) Pengangkutan Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib menggunakan alat angkut yang disesuaikan dengan kondisi Sampah.
(3) Ketentuan pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan dalam hal:
a. lokasi timbulan Sampah sulit untuk dicapai dengan alat angkut; dan/atau
b. alat angkut yang tersedia tidak memadai.
(1) Pemanfaatan kembali Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(2) huruf c dilakukan terhadap jenis Sampah yang dapat langsung digunakan.
(2) Pemanfaatan kembali Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara:
a. mengguna ulang Sampah untuk fungsi yang sama dan/atau fungsi yang berbeda, untuk Sampah yang tidak mengandung B3 dan/atau Sampah yang Tidak Mengandung Limbah B3; dan/atau
b. mengguna ulang Sampah yang masih bermanfaat tanpa melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu, untuk Sampah yang Mengandung B3 dan/atau Sampah yang Mengandung Limbah B3.
(3) Pemanfaatan kembali Sampah yang Timbul Akibat Bencana yang mengandung B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Limbah B3.
(1) Pengolahan Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf d dilakukan sesuai dengan jenis Sampah hasil pemilahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2).
(2) Pengolahan Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengubah sifat, komposisi, dan/atau volume Sampah.
(3) Pengolahan Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap jenis Sampah yang tidak dapat dimanfaatkan kembali.
(4) Pengolahan Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara:
a. biodigester;
b. termal;
c. stabilisasi dan solidifikasi; dan/atau
d. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(5) Dalam melakukan pengolahan Sampah yang Timbul Akibat Bencana berupa Sampah yang Mengandung B3 dan/atau Limbah B3, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan badan usaha dan/atau kegiatan pengolahan Limbah B3.
(6) Tata cara kerjasama antara Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dengan badan usaha dan/atau kegiatan pengolahan Limbah B3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemrosesan akhir Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(2) huruf e dilakukan terhadap Sampah yang tidak dapat dimanfaatkan dan/atau diolah.
(2) Pemrosesan akhir Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan di Tempat Pemrosesan Akhir dengan menggunakan:
a. metode lahan urug terkendali;
b. metode lahan urug saniter; dan/atau
c. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(3) Pemrosesan akhir Sampah yang Timbul Akibat Bencana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanganan Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 29 diatur dalam Peraturan Menteri.
Penanganan Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 29, menjadi bagian rencana kontigensi penanggulangan bencana di daerah.
(1) Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya wajib melakukan penanganan Puing Bongkaran Bangunan yang dihasilkannya.
(2) Puing Bongkaran Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bongkaran bangunan gedung;
b. bongkaran prasarana taman dan tempat rekreasi;
c. bongkaran prasarana perhubungan; dan/atau
d. bongkaran prasarana pengairan.
Penanganan Puing Bongkaran Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a. pemilahan;
b. pengumpulan;
c. pengangkutan;
d. pengolahan; dan/atau
e. pemrosesan akhir.
(1) Pemilahan Puing Bongkaran Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a dilakukan di lokasi bongkaran.
(2) Pemilahan Puing Bongkaran Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis Sampah yang meliputi:
a. mengandung B3 dan/atau Limbah B3;
b. dapat didaur ulang;
c. dapat dimanfaatkan kembali; dan
d. tidak dapat didaur ulang dan/atau dimanfaatkan kembali.
(1) Pengumpulan Puing Bongkaran Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b dilakukan terhadap Sampah yang telah dikelompokkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2).
(2) Dalam melakukan pengumpulan Puing Bongkaran Bangunan, pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya, dapat melakukan sendiri atau bekerja sama dengan:
a. badan usaha di bidang pengumpulan Puing Bongkaran Bangunan, untuk Puing Bongkaran Bangunan yang tidak mengandung B3 dan/atau Limbah B3;
b. pengumpul Limbah B3, untuk Puing Bongkaran Bangunan yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3; dan/atau
c. fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) dan Pasal 7 ayat
(1), untuk Puing Bongkaran Bangunan yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3.
(1) Pengangkutan Puing Bongkaran Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c dilakukan dari:
a. tempat pemilahan Puing Bongkaran Bangunan;
atau
b. tempat pengumpulan Puing Bongkaran Bangunan.
(2) Pengangkutan Puing Bongkaran Bangunan dilakukan untuk memindahkan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a. fasilitas pendauran ulang;
b. fasilitas pemanfaatan kembali; atau
c. fasilitas pengolahan.
(3) Dalam melakukan pengangkutan Puing Bongkaran Bangunan, pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya, dapat dilakukan sendiri atau bekerja sama
dengan pihak lain yang melakukan usaha dan/atau kegiatan jasa pengangkutan.
(4) Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan alat angkut yang disesuaikan dengan kondisi Puing Bongkaran Bangunan.
(5) Penggunaan alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan.
(1) Pengolahan Puing Bongkaran Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d dilakukan sesuai dengan jenis Sampah hasil pemilahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2).
(2) Pengolahan Puing Bongkaran Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengubah sifat, komposisi, dan/atau volume Sampah.
(3) Pengolahan Puing Bongkaran Bangunan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang:
a. pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, untuk Puing Bongkaran Bangunan yang tidak mengandung B3 dan/atau Limbah B3; dan
b. pengelolaan Limbah B3, untuk Puing Bongkaran Bangunan yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3.
(1) Pemrosesan akhir Puing Bongkaran Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf e dilakukan terhadap Puing Bongkaran Bangunan yang tidak dapat dimanfaatkan dan/atau diolah.
(2) Pemrosesan akhir Puing Bongkaran Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Puing Bongkaran Bangunan yang tidak mengandung B3
dilakukan di Tempat Pemrosesan Akhir dengan menggunakan:
a. metode lahan urug terkendali;
b. metode lahan urug saniter; dan/atau
c. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(3) Pemrosesan akhir Puing Bongkaran Bangunan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang:
a. pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, untuk Puing Bongkaran Bangunan yang tidak mengandung B3 dan/atau Limbah B3; dan
b. pengelolaan Limbah B3, untuk Puing Bongkaran Bangunan yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3.
(1) Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) wajib menyusun rencana penanganan Puing Bongkaran Bangunan sebelum dilakukan pembongkaran bangunan.
(2) Rencana penanganan Puing Bongkaran Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat tahapan penanganan Puing Bongkaran Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 38.
Pemerintah Pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/ kota bertanggung jawab melakukan penanganan Sampah yang Secara Teknologi Belum Dapat Diolah.
(1) Gubernur atau bupati/wali kota dapat mengusulkan Sampah untuk ditetapkan menjadi Sampah yang Secara Teknologi Belum Dapat Diolah.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Menteri disertai dengan informasi mengenai:
a. sumber Sampah;
b. jenis Sampah; dan/atau
c. karakteristik Sampah.
(3) Terhadap usulan penetapan jenis Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Menteri melakukan pengkajian berupa:
a. potensi dampak terhadap lingkungan hidup;
b. bentuk penanganan Sampah, jika jenis Sampah tersebut secara teknologi dapat diolah; dan
c. alternatif penanganan Sampah, jika jenis Sampah tersebut secara teknologi atau belum dapat diolah.
(4) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui koordinasi dengan:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
b. kepala lembaga pemerintahan nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pengkajian dan penerapan teknologi; dan
c. menteri atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(5) Hasil pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. Sampah secara teknologi dapat diolah dan bentuk penanganannya; atau
b. Sampah secara teknologi belum dapat diolah dan alternatif penanganannya.
(1) Pemerintah Pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota, pengelola kawasan atau fasilitas, atau setiap Orang wajib melakukan pengelolaan Sampah yang Timbul Secara Tidak Periodik.
(2) Sampah yang Timbul Secara Tidak Periodik meliputi:
a. Sampah yang timbul dari kegiatan massal;
b. Sampah berukuran besar; dan
c. Sampah yang timbul di pesisir, laut dan perairan daratan.
(3) Pengelolaan Sampah yang Timbul Secara Tidak Periodik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
a. pengurangan; dan
b. penanganan.