Correct Article 19
PP Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Current Text
(1) Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b yang telah memiliki tempat penyimpanan sementara Limbah B3, dapat menggunakannya sebagai tempat pengumpulan Sampah yang Mengandung B3 dari kawasannya.
(2) Tempat penyimpanan sementara Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Limbah B3.
Your Correction
