Correct Article 32
PP Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Current Text
(1) Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya wajib melakukan penanganan Puing Bongkaran Bangunan yang dihasilkannya.
(2) Puing Bongkaran Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bongkaran bangunan gedung;
b. bongkaran prasarana taman dan tempat rekreasi;
c. bongkaran prasarana perhubungan; dan/atau
d. bongkaran prasarana pengairan.
Your Correction
