Correct Article 6
PP Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Current Text
(1) Setiap Orang yang menghasilkan Sampah yang Mengandung B3 wajib melakukan pengurangan Sampah.
(2) Pengurangan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pembatasan timbulan Sampah;
b. pendauran ulang Sampah; dan/atau
c. pemanfaatan kembali Sampah.
(3) Pembatasan timbulan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan dengan cara:
a. memilih barang dan/atau produk yang mempunyai label kandungan bahan kimia yang ramah lingkungan;
b. memilih barang dan/atau produk yang mempunyai petunjuk cara penggunaan, penyimpanan dan pasca penggunaan; dan/atau
c. memilih barang dan/atau produk yang dapat didaur ulang.
(4) Pendauran ulang Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara memanfaatkan Sampah yang Mengandung B3 menjadi bahan baku dan/atau barang yang berguna setelah melalui proses pengolahan terlebih dahulu.
(5) Pemanfaatan kembali Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dengan cara menggunakan kembali seluruh atau sebagian Sampah yang Mengandung B3.
(6) Dalam hal setiap Orang tidak mampu melakukan pendauran ulang Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan/atau pemanfaatan kembali Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Sampah yang Mengandung B3 diserahkan kepada fasilitas
Pengelolaan Sampah Spesifik yang disediakan oleh Pemerintah Pusat.
(7) Pendauran ulang Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan pemanfaatan kembali Sampah yang Mengandung B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Limbah B3.
Your Correction
