Correct Article 16
PP Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Current Text
(1) Pengumpulan Sampah yang Mengandung B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dilakukan oleh:
a. bupati/wali kota untuk wilayah permukiman; dan
b. pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya untuk wilayah pengelolaannya.
(2) Pengumpulan Sampah yang Mengandung B3 untuk wilayah permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan oleh bupati/wali kota di fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).
(3) Pengumpulan Sampah yang Mengandung B3 oleh pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib disertai dengan penyediaan:
a. TPSSS-B3; dan/atau
b. alat pengumpul untuk Sampah yang Mengandung B3 terpilah.
(4) Dalam penyediaan fasilitas TPSSS-B3, pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat bekerja sama dengan:
a. badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan Limbah B3 yang berizin; atau
b. pengelola fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik.
Your Correction
