Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PP Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemilahan Sampah berukuran besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a wajib dilakukan oleh: a. setiap Orang pada sumbernya; dan b. pengelola kawasan komersial, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya. (2) Pemilahan Sampah berukuran besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan menjadi: a. Sampah yang Mengandung B3 dan/atau Sampah yang Mengandung Limbah B3; b. Sampah yang dapat digunakan kembali; c. Sampah yang dapat didaur ulang; dan/atau d. Sampah lainnya.
Your Correction