Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sampah yang Mengandung Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b berasal dari: a. rumah tangga; b. kawasan komersial; c. kawasan industri; d. kawasan khusus; e. kawasan permukiman; f. fasilitas sosial; g. fasilitas umum; dan h. fasilitas lainnya, tidak termasuk fasilitas pelayanan kesehatan. (2) Sampah yang Mengandung Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. produk rumah tangga yang mengandung Limbah B3 dan tidak digunakan lagi; b. bekas kemasan produk yang mengandung Limbah B3 dan tidak digunakan lagi; c. B3 kadaluarsa, B3 yang tumpah dan B3 yang tidak memenuhi spesifikasi produk yang akan dibuang; dan/atau d. produk dan/atau kemasan lainnya yang bukan merupakan sisa hasil usaha dan/atau kegiatan.
Your Correction