Correct Article 21
PP Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Current Text
(1) Sampah yang Mengandung Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b berasal dari:
a. rumah tangga;
b. kawasan komersial;
c. kawasan industri;
d. kawasan khusus;
e. kawasan permukiman;
f. fasilitas sosial;
g. fasilitas umum; dan
h. fasilitas lainnya, tidak termasuk fasilitas pelayanan kesehatan.
(2) Sampah yang Mengandung Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. produk rumah tangga yang mengandung Limbah B3 dan tidak digunakan lagi;
b. bekas kemasan produk yang mengandung Limbah B3 dan tidak digunakan lagi;
c. B3 kadaluarsa, B3 yang tumpah dan B3 yang tidak memenuhi spesifikasi produk yang akan dibuang;
dan/atau
d. produk dan/atau kemasan lainnya yang bukan merupakan sisa hasil usaha dan/atau kegiatan.
Your Correction
