Correct Article 18
PP Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Current Text
(1) Pengelola TPSSS-B3 yang telah mendapatkan nomor registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(3) wajib melaporkan pencatatan Sampah yang Mengandung B3 paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada bupati/wali kota.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan TPSSS- B3, tata cara pendaftaran dan pelaporan pencatatan Sampah yang Mengandung B3 diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
