Correct Article 44
PP Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Current Text
(1) Setiap Orang yang menghasilkan Sampah yang timbul dari kegiatan massal wajib melakukan penanganan Sampah.
(2) Penanganan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pemilahan;
b. pengumpulan;
c. pengangkutan;
d. pengolahan; dan/atau
e. pemrosesan akhir.
Your Correction
