Correct Article 29
PP Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Current Text
(1) Pemrosesan akhir Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(2) huruf e dilakukan terhadap Sampah yang tidak dapat dimanfaatkan dan/atau diolah.
(2) Pemrosesan akhir Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan di Tempat Pemrosesan Akhir dengan menggunakan:
a. metode lahan urug terkendali;
b. metode lahan urug saniter; dan/atau
c. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(3) Pemrosesan akhir Sampah yang Timbul Akibat Bencana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Your Correction
