Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PP Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemrosesan akhir Puing Bongkaran Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf e dilakukan terhadap Puing Bongkaran Bangunan yang tidak dapat dimanfaatkan dan/atau diolah. (2) Pemrosesan akhir Puing Bongkaran Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Puing Bongkaran Bangunan yang tidak mengandung B3 dilakukan di Tempat Pemrosesan Akhir dengan menggunakan: a. metode lahan urug terkendali; b. metode lahan urug saniter; dan/atau c. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi. (3) Pemrosesan akhir Puing Bongkaran Bangunan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang: a. pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, untuk Puing Bongkaran Bangunan yang tidak mengandung B3 dan/atau Limbah B3; dan b. pengelolaan Limbah B3, untuk Puing Bongkaran Bangunan yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3.
Your Correction