Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PP Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengumpulan Sampah berukuran besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf b dilakukan bersamaan dengan kegiatan pemilahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52. (2) Pengumpulan Sampah berukuran besar dilakukan pada fasilitas pengumpulan Sampah yang disediakan oleh: a. Pemerintah Pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota, untuk Sampah berukuran besar yang dihasilkan dari wilayah permukiman; dan b. pengelola kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya, untuk Sampah berukuran besar yang dihasilkan dari wilayah pengelolaannya. (3) Dalam menyediakan fasilitas pengumpulan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota dan pengelola kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya dapat melakukannya sendiri-sendiri atau bekerja sama dengan pihak lain.
Your Correction