Correct Article 15
PP Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Current Text
(1) Pemilahan Sampah yang Mengandung B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan oleh:
a. setiap Orang pada sumbernya; dan
b. pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya.
(2) Pemilahan Sampah yang Mengandung B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(3) Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya dalam melakukan pemilahan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib menyediakan sarana pemilahan Sampah yang Mengandung B3 skala kawasan.
(4) Tata cara pemilahan dan jenis Sampah yang Mengandung B3 diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
