Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PP Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan Sampah yang timbul dari kegiatan massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 sampai dengan Pasal 49 wajib disusun dalam bentuk rencana pengelolaan Sampah dari tahapan persiapan sampai dengan diselesaikannya kegiatan massal. (2) Rencana pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. potensi jenis dan volume timbulan Sampah; b. sarana dan prasarana pengelolaan Sampah; c. lokasi tempat pemilahan dan pengumpulan Sampah; dan d. tujuan pengangkutan Sampah dari tempat pengumpulan Sampah. (3) Rencana pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi urusan lingkungan hidup sebelum kegiatan massal diselenggarakan.
Your Correction