Correct Article 33
PP Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Current Text
Penanganan Puing Bongkaran Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a. pemilahan;
b. pengumpulan;
c. pengangkutan;
d. pengolahan; dan/atau
e. pemrosesan akhir.
Your Correction
