Correct Article 43
PP Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Current Text
(1) Setiap Orang yang menghasilkan Sampah yang timbul dari kegiatan massal wajib melakukan pengurangan Sampah.
(2) Pengurangan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui:
a. pembatasan timbulan Sampah;
b. pendauran ulang Sampah; dan/atau
c. pemanfaatan kembali Sampah.
(3) Pembatasan timbulan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara:
a. menggunakan bahan baku produksi yang dapat didaur ulang dan/atau dimanfaatkan kembali;
dan/atau
b. mengurangi penggunaan bahan kegiatan yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3.
(4) Pendauran ulang Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara memanfaatkan Sampah yang timbul dari kegiatan massal menjadi barang yang berguna setelah melalui proses pengolahan terlebih dahulu.
(5) Pemanfaatan kembali Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dengan cara:
a. mengguna ulang Sampah untuk fungsi yang sama dan/atau fungsi yang berbeda; dan/atau
b. mengguna ulang bagian dari Sampah yang masih bermanfaat tanpa melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu.
Your Correction
