Correct Article 10
PP Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Current Text
(1) Produsen wajib melakukan pembatasan timbulan Sampah yang mengandung B3.
(2) Pembatasan timbulan Sampah yang mengandung B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. penyusunan rencana dan/atau program pembatasan timbulan Sampah yang mengandung B3 sebagai bagian dari usaha dan/atau kegiatannya;
b. menghasilkan produk, mengimpor, mendistribusikan dan/atau menjual barang dan/atau kemasan yang tidak mengandung B3;
dan/atau
c. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
Your Correction
