Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Produsen wajib melakukan pembatasan timbulan Sampah yang mengandung B3. (2) Pembatasan timbulan Sampah yang mengandung B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. penyusunan rencana dan/atau program pembatasan timbulan Sampah yang mengandung B3 sebagai bagian dari usaha dan/atau kegiatannya; b. menghasilkan produk, mengimpor, mendistribusikan dan/atau menjual barang dan/atau kemasan yang tidak mengandung B3; dan/atau c. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
Your Correction