Correct Article 26
PP Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Current Text
(1) Pengangkutan Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf
b dilakukan terhadap Sampah yang telah dikelompokkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2).
(2) Pengangkutan Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib menggunakan alat angkut yang disesuaikan dengan kondisi Sampah.
(3) Ketentuan pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan dalam hal:
a. lokasi timbulan Sampah sulit untuk dicapai dengan alat angkut; dan/atau
b. alat angkut yang tersedia tidak memadai.
Your Correction
