Correct Article 9
PP Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Sampah yang Mengandung B3 di fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) dan fasilitas pengelolaan Sampah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
