Correct Article 66
PP Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Current Text
Pemberian kompensasi oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sebagai akibat Pengelolaan Sampah Spesifik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
