Correct Article 40
PP Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Current Text
Pemerintah Pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/ kota bertanggung jawab melakukan penanganan Sampah yang Secara Teknologi Belum Dapat Diolah.
Your Correction
