Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PP Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/ kota bertanggung jawab melakukan penanganan Sampah yang Secara Teknologi Belum Dapat Diolah.
Your Correction