Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sampah yang Mengandung B3 yang diserahkan kepada fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) dilakukan penanganan melalui kegiatan: a. pemilahan; dan b. pengumpulan. (2) Terhadap Sampah yang Mengandung B3 yang telah dilakukan penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengelolaan lanjutan.
Your Correction