Correct Article 2
PP Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Current Text
(1) Sampah Spesifik yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi:
a. Sampah yang Mengandung B3;
b. Sampah yang Mengandung Limbah B3;
c. Sampah yang Timbul Akibat Bencana;
d. Puing Bongkaran Bangunan;
e. Sampah yang Secara Teknologi Belum Dapat Diolah; dan/atau
f. Sampah yang Timbul Secara Tidak Periodik.
(2) Sampah Spesifik di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
