Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemanfaatan kembali Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf c dilakukan terhadap jenis Sampah yang dapat langsung digunakan. (2) Pemanfaatan kembali Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. mengguna ulang Sampah untuk fungsi yang sama dan/atau fungsi yang berbeda, untuk Sampah yang tidak mengandung B3 dan/atau Sampah yang Tidak Mengandung Limbah B3; dan/atau b. mengguna ulang Sampah yang masih bermanfaat tanpa melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu, untuk Sampah yang Mengandung B3 dan/atau Sampah yang Mengandung Limbah B3. (3) Pemanfaatan kembali Sampah yang Timbul Akibat Bencana yang mengandung B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Limbah B3.
Your Correction