Correct Article 64
PP Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Current Text
(1) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan kepada daerah kabupaten/kota.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. bantuan teknis;
b. bimbingan teknis;
c. diseminasi peraturan daerah di bidang Pengelolaan Sampah Spesifik;
d. pendidikan dan pelatihan di bidang Pengelolaan Sampah Spesifik; dan/atau
e. fasilitasi penyelesaian perselisihan Pengelolaan Sampah Spesifik antar kabupaten/kota.
(3) Dalam hal gubernur belum melakukan pembinaan, Menteri melakukan pembinaan kepada daerah kabupaten/kota setelah berkoordinasi dengan gubernur.
Your Correction
