Correct Article 46
PP Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Current Text
(1) Pengumpulan Sampah yang timbul dari kegiatan massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf b dilakukan di lokasi kegiatan sesuai dengan jenis Sampah yang terpilah.
(2) Dalam melakukan pengumpulan Sampah yang timbul dari kegiatan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang wajib menyediakan tempat pengumpulan Sampah.
(3) Tempat pengumpulan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi persyaratan:
a. desain dan konstruksi yang mampu melindungi Sampah dari hujan dan sinar matahari;
b. memiliki penerangan dan ventilasi;
c. lantai dasar kedap air; dan
d. kegiatan tata graha (house keeping).
(4) Terhadap Sampah yang telah terkumpul di tempat pengumpulan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) wajib dilakukan pengangkutan dengan ketentuan:
a. paling lama 2 (dua) hari sejak Sampah dikumpulkan, untuk Sampah yang mudah terurai, Sampah yang dapat digunakan kembali, Sampah yang dapat didaur ulang dan/atau Sampah lainnya; dan
b. paling lama 2 (dua) hari sejak Sampah dikumpulkan atau setelah kegiatan massal selesai dilakukan, untuk Sampah yang Mengandung B3 dan/atau atau Sampah yang Mengandung Limbah B3.
Your Correction
