Correct Article 35
PP Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Current Text
(1) Pengumpulan Puing Bongkaran Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b dilakukan terhadap Sampah yang telah dikelompokkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2).
(2) Dalam melakukan pengumpulan Puing Bongkaran Bangunan, pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya, dapat melakukan sendiri atau bekerja sama dengan:
a. badan usaha di bidang pengumpulan Puing Bongkaran Bangunan, untuk Puing Bongkaran Bangunan yang tidak mengandung B3 dan/atau Limbah B3;
b. pengumpul Limbah B3, untuk Puing Bongkaran Bangunan yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3; dan/atau
c. fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) dan Pasal 7 ayat
(1), untuk Puing Bongkaran Bangunan yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3.
Your Correction
