Correct Article 11
PP Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Current Text
(1) Produsen wajib melakukan penarikan kembali Sampah yang Mengandung B3.
(2) Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui fasilitas penampungan.
(3) Fasilitas penampungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi ketentuan:
a. terlindung dari air hujan dan panas;
b. berlantai kedap air; dan
c. memiliki luas sesuai dengan volume Sampah yang Mengandung B3 yang ditampung.
(4) Penyediaan fasilitas penampungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara sendiri-sendiri atau bekerjasama dengan Produsen lainnya.
(5) Fasilitas penampungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib didaftarkan kepada bupati/wali kota.
Your Correction
