Correct Article 3
PP Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Current Text
(1) Pemerintah Pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melakukan Pengelolaan Sampah Spesifik.
(2) Dalam pelaksanaan Pengelolaan Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
