Correct Article 8
PP Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Current Text
(1) Penyediaan fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) dan Pasal 7 ayat
(1) dilaksanakan dan/atau dikoordinasikan oleh Menteri.
(2) Dalam hal fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat menggunakan fasilitas pengelolaan Sampah lainnya sebagai tempat pengumpulan Sampah yang Mengandung B3.
(3) Dalam penyediaan fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah Pusat dapat bekerja sama dengan badan usaha yang memiliki izin.
Your Correction
