Correct Article 41
PP Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Current Text
(1) Gubernur atau bupati/wali kota dapat mengusulkan Sampah untuk ditetapkan menjadi Sampah yang Secara Teknologi Belum Dapat Diolah.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Menteri disertai dengan informasi mengenai:
a. sumber Sampah;
b. jenis Sampah; dan/atau
c. karakteristik Sampah.
(3) Terhadap usulan penetapan jenis Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Menteri melakukan pengkajian berupa:
a. potensi dampak terhadap lingkungan hidup;
b. bentuk penanganan Sampah, jika jenis Sampah tersebut secara teknologi dapat diolah; dan
c. alternatif penanganan Sampah, jika jenis Sampah tersebut secara teknologi atau belum dapat diolah.
(4) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui koordinasi dengan:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
b. kepala lembaga pemerintahan nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pengkajian dan penerapan teknologi; dan
c. menteri atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(5) Hasil pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. Sampah secara teknologi dapat diolah dan bentuk penanganannya; atau
b. Sampah secara teknologi belum dapat diolah dan alternatif penanganannya.
Your Correction
