Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PP Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur atau bupati/wali kota dapat mengusulkan Sampah untuk ditetapkan menjadi Sampah yang Secara Teknologi Belum Dapat Diolah. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri disertai dengan informasi mengenai: a. sumber Sampah; b. jenis Sampah; dan/atau c. karakteristik Sampah. (3) Terhadap usulan penetapan jenis Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melakukan pengkajian berupa: a. potensi dampak terhadap lingkungan hidup; b. bentuk penanganan Sampah, jika jenis Sampah tersebut secara teknologi dapat diolah; dan c. alternatif penanganan Sampah, jika jenis Sampah tersebut secara teknologi atau belum dapat diolah. (4) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui koordinasi dengan: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; b. kepala lembaga pemerintahan nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pengkajian dan penerapan teknologi; dan c. menteri atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait. (5) Hasil pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa: a. Sampah secara teknologi dapat diolah dan bentuk penanganannya; atau b. Sampah secara teknologi belum dapat diolah dan alternatif penanganannya.
Your Correction